Powered By Blogger

Kamis, 17 Januari 2013

AD/ART

Para Anggota MGMP Bahasa Inggris Bersama Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris,  Drs. Ahkmad Hidayat M.Pd. sesaat setelah selesai acara pelatihan ICT Pembelajaran di SMAN 1 Kuripan (Rabu, 16 Januari 2013)


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MUKADIMAH
Dengan rahmat ALLAH Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru mata pelajaran  Bahasa Inggris Kabupaten Lombok Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Bahasa Inggris Kabupaten Lombok Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang disingkat MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang disingkat MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 2
Dasar Pendirian MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat No. ............. tanggal ............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
(1)      MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT berkedudukan di Kabupaten/Kota.
(2)      MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.




Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
(1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
(2)    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
(3)     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
(4)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
(5)    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
(6)    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
(7)    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
(1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka wakil ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
(2)    Wakil Ketua berkewajiban mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal
(3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
(4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
(5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.




BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
(1)    Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
(2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
(3)    Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
(1)    Anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di Kabupaten Lombok Barat di SMA/MA Negeri/Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
(2)    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
(1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
(2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
(3)    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
(4)    Mengiplementasikan hasil kegiatan MGMP di sekolah masing-masing; dan
(5)    Berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP.
(6)    membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota MGMP

Hak-Hak Anggota
(1)    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
(2)    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
(3)    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
(4)    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

(1)    Kegiatan persiapan:
Penyusunan Program Kerja MGMP



(2)    Kegiatan Inti:
a)         Sosialisasi implementasi Kurikulum KTSP SMA
b)   Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, Program Tahunan, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, bahan ajar, LKS.
c)         Diskusi permasalahan pembelajaran.
d)        Analisis kurikulum (bedah SKL).
e)        Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
f)     Peningkatan kapasitas guru bahasa Inggris (pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.)
g)         Penyusunan soal TOUN
h)        Penyusunan soal UAS

(3)    Kegiatan Pengembangan:
a)    Menyusun dan mengembangkan Penelitian Tindakan Kelas.
b)   Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
c)    Seminar, lokakarya, dan diskusi panel.
d)   Pelatihan ICT (membuat dan menggunakan e-mail, web blog, membuat video/audio pembelajaran, mengupload bahan ajar yang dapat diakses siswa melalui internet).
e)   Pelatihan peningkatan kompetensi guru dalam penggunaan Microsoft Office (MS-Word, MS-Excel, MS-Powerpoint, SPSS for windows)
f)     Penerbitan jurnal MGMP.
g)    Mengaktifkan website MGMP.
h)   Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
i)      Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).

(4)  Kegiatan Partisipastif
a)    Mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi panel.
b)   Mengikuti kegiatan-kegiatan seminar, pelatihan, workshop, dll
c)    Study Banding


BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
(1)    Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
(2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12

(1)    Pembiayaan MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
(2)    Dana MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan
(3)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

(1)    Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
(2)    Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3)    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

(1)    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
(2)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
(4)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

BAB XI
 Rapat-Rapat/Pertemuan
Pasal 15
(1)      Rapat/pertemuan rutin yaitu pertemuan yang diselenggarakan minimal sekali dalam sebulan pada setiap  minggu kedua
(2)      Rapat tahunan yaitu rapat yang diadakan satu tahun sekali, dalam rangka pertangungjawaban pengurus
(3)      Rapat Quorum (bisa dimulai) apabila anggota yang hadir minimal ½ + 1 atau 2/3 dari jumlah anggota
(4)      Setiap pengambilan Keputusan diambil secara mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 16
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

Pasal 17
Pembubaran
(1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
(2)    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten/Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
(1)    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA Negeri Wilayah Selatan Kabupaten/Kota Lombok Barat di Gerung  tanggal 11 Pebruari 2011
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di     : Gerung
Tanggal                 : 11 Pebr 2011

PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mengetahui,                                                                                         Ketua,
Kepala Sekolah Inti,


____________                                                                                 SAEFUDIN, S.Pd., M.Pd
NIP.                                                                                                   NIP.
Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat



.......................................
                                                                 NIP.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1)    Keanggotaan mulai berlaku sejak anggota yang bersangkutan terdaftar dan tercatat sebagai anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT dan hanya dapat dibuktikan dengan buku anggota
(2)    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah;
a.       Mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris pada tingkat yang sama/sederajat
b.      Bertugas pada sekolah yang berada dalam lingkup kerja organisasi MGMP
c.       Mengisi formulir data diri
(3)    Keanggotaan berakhir apabila:
a.         berhenti atas kehendak sendiri
b.         pindah tugas keluar lingkup kerja organisasi
c.          Meninggal dunia

BAB II
 Kewajiban Organisasi
Pasal 2
(1)    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan MGMP sesuai program kerja yang disusun.
(2)    Mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana yang tertera pada rencana program tahunan.
(3)    Melaporkan pelaksanaan program MGMP dan mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya. Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.
BAB III
 Keuangan Organisasi
Pasal 3
(1)    Sumber Keuangan organisasi  MGMP adalah
a.       Iuran Anggota,
b.      Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
c.       Komite Sekolah/Dewan Pendidikan,
d.      Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,
e.      Kementerian Pendidikan Nasional,
f.        Hasil Kerjasama,
g.       Masyarakat,
h.      Sponsor yang tidak mengikat dan sah,
i.         Block Grant
BAB IV
 Syarat dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 4
(1)    Semua anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP sebagaimana diatur dalam anggaran dasar organisasi asal memenuhi persyaratan;
a.       Merupakan anggota aktif organisasi MGMP
b.      Memiliki jiwa kepemimpinan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta setia pada NKRI , jujur, dan adil
(2)  Mekanisme pemilihan pengurus MGMP akan dilaksanakan secara langsung dan transparan  dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan.
(3)  Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB V
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Pasal 5
(1)    Struktur organisasi MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari pengurus dan anggota.
(2)    Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (a) bidang perencanaan dan pelaksanaan program; (b) bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana; dan (c) bidang hubungan masyarakat dan kerjasama.
(3)    Pengurus MGMP pada (ayat 2) dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
(4)    Anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang berasal dari sekolah negeri dan guru sekolah swasta dalam lingkup  kerja organisasi, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Lain-Lain
Pasal 6
(1)    Menyelenggarakan pengarahan/pembimbingan agar tumbuh pemahaman, antusiasme, dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi;
(2)    Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas, rinci, dan realistik; dan
(3)    Menghubungi pihak-pihak yang kompeten sebagai fasilitator dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
BAB VII
Penutup
  1. Anggaran Rumah Tangga ini bisa berjalan dengan baik apabila semua anggota menyadari akan adanya organisasi ini dan patuh serta taat kepada keputusan yang telah disepakati bersama. AD dan ART ini telah disyahkan dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir pada tanggal.......di ___________
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian sesuai kondisi dan kebutuhan.

Ditetapkan di     : Gerung
Tanggal                 : 11 Pebr 2011

PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mengetahui,                                                                                         Ketua,
Kepala Sekolah Inti,


_____________                                                                                 SAEFUDIN, S.Pd., M.Pd
NIP.                                                                                                   NIP.
Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat



.......................................
                                                                 NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write your comments here!