Para Anggota MGMP Bahasa Inggris Bersama Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris, Drs. Ahkmad Hidayat M.Pd. sesaat setelah selesai acara pelatihan ICT Pembelajaran di SMAN 1 Kuripan (Rabu, 16 Januari 2013)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
MUKADIMAH
Dengan rahmat ALLAH Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru mata pelajaran Bahasa Inggris Kabupaten Lombok Barat,
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, bersepakat untuk bergabung dalam
suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing
Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto
”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru Mata Pelajaran
Bahasa Inggris Bahasa Inggris Kabupaten Lombok Barat bersama-sama membentuk
organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA
INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang disingkat MGMP BAHASA
INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT yang memiliki Anggaran Dasar
sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi nama MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang
disingkat MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pasal 2
Dasar Pendirian MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora
Kabupaten Lombok Barat No. ............. tanggal ............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
(1) MGMP
BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT berkedudukan di
Kabupaten/Kota.
(2) MGMP
BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
(1) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
(2) Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
(3) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih
profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
(4) Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
(5) Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
(6) Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
(7) Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BAHASA
INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
(1) Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka wakil ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban
yang sama.
(2) Wakil
Ketua berkewajiban mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal
(3) Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
(4) Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
(5) Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
(1) Periode
Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
(2) Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
(3) Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Pasal 8
Syarat
Keanggotaan
(1) Anggota
MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari
Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di Kabupaten
Lombok Barat di SMA/MA Negeri/Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama.
(2) Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
(1) Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
(2) Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
(3) Menjaga
martabat dan kehormatan profesi.
(4) Mengiplementasikan
hasil kegiatan MGMP di sekolah masing-masing; dan
(5) Berperan
aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP.
(6) membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota MGMP
Hak-Hak Anggota
(1) Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
(2) Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
(3) Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
(4) Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di
atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
(1) Kegiatan persiapan:
Penyusunan Program Kerja MGMP
(2) Kegiatan Inti:
a)
Sosialisasi
implementasi Kurikulum KTSP SMA
b) Penyusunan dan pengembangan silabus,
program semester, Program Tahunan, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, bahan
ajar, LKS.
c)
Diskusi
permasalahan pembelajaran.
d)
Analisis
kurikulum (bedah SKL).
e)
Penyusunan
dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
f) Peningkatan kapasitas guru bahasa Inggris
(pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.)
g)
Penyusunan
soal TOUN
h)
Penyusunan
soal UAS
(3)
Kegiatan
Pengembangan:
a)
Menyusun
dan mengembangkan Penelitian Tindakan Kelas.
b)
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah.
c)
Seminar,
lokakarya, dan diskusi panel.
d)
Pelatihan
ICT (membuat dan menggunakan e-mail, web blog, membuat video/audio
pembelajaran, mengupload bahan ajar yang dapat diakses siswa melalui internet).
e)
Pelatihan
peningkatan kompetensi guru dalam penggunaan Microsoft Office (MS-Word,
MS-Excel, MS-Powerpoint, SPSS for windows)
f)
Penerbitan
jurnal MGMP.
g)
Mengaktifkan
website MGMP.
h)
Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
i)
Lesson
Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya
harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
(4) Kegiatan
Partisipastif
a)
Mengadakan
seminar, lokakarya, dan diskusi panel.
b)
Mengikuti
kegiatan-kegiatan seminar, pelatihan, workshop, dll
c)
Study
Banding
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
(1) Program
Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
(2) Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pasal 12
(1) Pembiayaan
MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
(2) Dana
MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan
(3) Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta
Pelaporan
(1) Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang
dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
(2) Pelaksanaan
pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(3) Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP,
ketua MKKS, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA
TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
(2) Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota MGMP.
(3) Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
anggota yang hadir.
(4) Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
BAB XI
Rapat-Rapat/Pertemuan
Pasal 15
(1)
Rapat/pertemuan
rutin yaitu pertemuan yang diselenggarakan minimal sekali dalam sebulan pada
setiap minggu kedua
(2)
Rapat tahunan yaitu rapat yang diadakan satu tahun sekali, dalam rangka
pertangungjawaban pengurus
(3)
Rapat
Quorum (bisa dimulai) apabila anggota yang hadir minimal ½ + 1 atau 2/3 dari
jumlah anggota
(4)
Setiap pengambilan Keputusan diambil secara mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal 16
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 17
Pembubaran
(1) Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
(2) Rapat
Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
(3) Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten/Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Pasal 18
(1) Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA
Negeri Wilayah Selatan Kabupaten/Kota Lombok Barat di Gerung tanggal 11 Pebruari 2011
(2) Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gerung
Tanggal :
11 Pebr 2011
PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH
SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mengetahui, Ketua,
Kepala Sekolah Inti,
____________
SAEFUDIN, S.Pd.,
M.Pd
NIP. NIP.
Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat
.......................................
NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1)
Keanggotaan
mulai berlaku sejak anggota yang bersangkutan terdaftar dan tercatat
sebagai anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT dan hanya dapat dibuktikan dengan
buku anggota
(2)
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah;
a.
Mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris pada
tingkat yang sama/sederajat
b.
Bertugas pada sekolah yang berada dalam lingkup
kerja organisasi MGMP
c.
Mengisi formulir data diri
(3)
Keanggotaan
berakhir apabila:
a.
berhenti
atas kehendak sendiri
b.
pindah tugas keluar lingkup kerja organisasi
c.
Meninggal dunia
BAB II
Kewajiban
Organisasi
Pasal 2
(1)
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan
MGMP sesuai program kerja yang disusun.
(2)
Mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana yang
tertera pada rencana program tahunan.
(3)
Melaporkan pelaksanaan program MGMP dan
mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk
laporan pada akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana
kerja tahunan berikutnya. Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan
ke Dinas Pendidikan.
BAB III
Keuangan
Organisasi
Pasal 3
(1)
Sumber
Keuangan organisasi MGMP adalah
a. Iuran
Anggota,
b. Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
c. Komite
Sekolah/Dewan Pendidikan,
d. Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,
e. Kementerian
Pendidikan Nasional,
f.
Hasil Kerjasama,
g. Masyarakat,
h. Sponsor
yang tidak mengikat dan sah,
i.
Block Grant
BAB IV
Syarat
dan Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pasal 4
(1)
Semua anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar organisasi asal memenuhi persyaratan;
a.
Merupakan anggota aktif organisasi MGMP
b.
Memiliki jiwa kepemimpinan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada
Pancasila dan UUD 1945 serta setia pada NKRI , jujur, dan adil
(2) Mekanisme pemilihan pengurus MGMP akan
dilaksanakan secara langsung dan transparan
dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan
keputusan.
(3) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB V
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Pasal 5
(1)
Struktur organisasi MGMP BAHASA INGGRIS SMA
WILAYAH SELATAN KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari pengurus dan anggota.
(2)
Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris,
satu orang bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (a) bidang perencanaan
dan pelaksanaan program; (b) bidang pengembangan organisasi, administrasi,
sarana dan prasarana; dan (c) bidang hubungan masyarakat dan kerjasama.
(3)
Pengurus MGMP pada (ayat 2) dipilih oleh anggota
berdasarkan AD/ART.
(4)
Anggota MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang berasal
dari sekolah negeri dan guru sekolah swasta dalam lingkup kerja organisasi, baik yang berstatus PNS
maupun bukan PNS disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Lain-Lain
Pasal 6
(1) Menyelenggarakan
pengarahan/pembimbingan agar tumbuh pemahaman, antusiasme, dan komitmen dalam
pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi;
(2) Menyusun
rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas, rinci, dan realistik; dan
(3) Menghubungi
pihak-pihak yang kompeten sebagai fasilitator dalam melaksanakan pemantauan dan
evaluasi.
BAB VII
Penutup
- Anggaran Rumah Tangga ini bisa berjalan dengan baik apabila semua anggota menyadari akan adanya organisasi ini dan patuh serta taat kepada keputusan yang telah disepakati bersama. AD dan ART ini telah disyahkan dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir pada tanggal.......di ___________
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian sesuai kondisi dan kebutuhan.
Ditetapkan di :
Gerung
Tanggal :
11 Pebr 2011
PENGURUS MGMP BAHASA INGGRIS SMA WILAYAH
SELATAN
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mengetahui,
Ketua,
Kepala Sekolah Inti,
_____________
SAEFUDIN, S.Pd., M.Pd
NIP.
NIP.
Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat
.......................................
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Write your comments here!